Wujudkan Perguruan Tinggi Mandiri, IPB University Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset PTN-BH

Wujudkan Perguruan Tinggi Mandiri, IPB University Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset PTN-BH

Wujudkan Perguruan Tinggi Mandiri, IPB University Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset PTN-BH
Berita

Dalam upaya mewujudkan perguruan tinggi yang mandiri, IPB University menggelar rapat koordinasi pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Kampus IPB Dramaga, Bogor (13/6). Kegiatan ini, dihadiri langsung oleh 20 perwakilan instansi PTN-BH dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur IPB University, Dr Alim Setiawan Slamet mengatakan bahwa PTN-BH harus memperkuat kemandirian institusi agar lebih kuat dan berdaya saing. “Transformasi menyeluruh adalah kunci, mencakup peningkatan kualitas pendidikan, reputasi, serta penyediaan fasilitas serta infrastruktur yang memadai dan inklusif,” ungkapnya.

“Selain itu, penting untuk memperluas akses pendidikan bagi semua latar belakang ekonomi. Tanggung jawab kita juga mencakup kesejahteraan pegawai, yang menjadi tantangan di tengah regulasi dan anggaran. Oleh karena itu, kita harus kreatif dalam mencari sumber pendanaan, baik melalui kerjasama dengan pihak dalam negeri maupun internasional,” ucapnya.

Dr Alim melanjutkan, pemanfaatan aset institusi juga menjadi faktor penting, yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Kita perlu mengembangkan regulasi yang mendukung praktik pemanfaatan aset secara optimal. Kerjasama dengan mitra yang tepat dapat membuka peluang pendanaan baru yang mendukung keberlanjutan dan pengembangan PTN-BH,” tuturnya.

Dr Alim berharap kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi yang produktif, untuk berdiskusi dan mencari solusi konstruktif bagi masa depan. “Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kita bisa membangun PTN-BH yang lebih mandiri dan berkualitas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara (BMN) II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Bambang Sulistyono menjelaskan mekanisme penggunaan BMN oleh PTN-BH. Ia mengatakan Penetapan status BMN oleh PTN-BH bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau bagi masyarakat.

“Dengan penetapan ini, PTN-BH dapat mengoptimalkan pemanfaatan BMN, yang hasilnya akan menjadi pendapatan bagi PTN-BH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara, serta mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan pendidikan berkualitas,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Angga Kusuma, ST, MTI, menjelaskan bahwa pemanfaatan BMN berupa tanah dapat dilakukan melalui berbagai jenis, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Build Operate Transfer (BOT) dan sebagainya.

“Dengan adanya berbagai skema ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan BMN untuk mendukung kegiatan pendidikan tinggi dan meningkatkan pendapatan PTN-BH sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi semua pihak”, ucapnya. (dr)