HSC IPB University Adakan Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia

HSC IPB University Adakan Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia

HSC IPB University Adakan Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia
Berita

Halal Science Center (HSC) atau Pusat Sains Halal IPB University menggelar Webinar melalui zoom meeting pada Rabu, 3/4. Kegiatan webinar ini merupakan kerjasama antara HSC IPB University dengan Meat & Livestock Australia (MLA) yang mengusung topik “Sosialisasi Teknis Persiapan dan Registrasi Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia”.

Kegiatan webinar ini dibuka oleh Prof Khaswar Syamsu, selaku Kepala HSC IPB University. Dalam sambutannya dikatakan bahwa rumah potong hewan (RPH) merupakan mata rantai pertama dalam rantai pasok halal untuk produk daging dan turunannya.

“Halal atau haramnya produk daging serta olahannya tidak hanya tergantung pada jenis hewannya melainkan juga pada cara penyembelihannya. Sehingga dengan adanya webinar ini diharapkan para pelaku usaha RPH memahami terkait regulasi dan prosedur sertifikasi halal di Indonesia dan segera melakukan proses sertifikasi sebelum tanggal 17 Oktober 2024,” ujar Prof Khaswar..

Materi webinar ini disampaikan oleh Research Associate HSC IPB University, Agy Wirabudi Pranata. Ia mengatakan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 baik produk makanan dan minuman termasuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib sudah bersertifikat halal.

“Urgensi sertifikasi halal pada RPH menjadi penting karena produk daging dan olahannya banyak digunakan pada berbagai ruang lingkup usaha dari mulai restoran, katering, hingga produk kemasan sehingga proses penyembelihan menjadi salah satu titik kritis dalam sertifikasi halal,” tuturnya.

Agy menjelaskan lebih lanjut terkait teknis persiapan sertifikasi halal yang meliputi persiapan Sumber Daya Manusia (SDM), dokumen dan fasilitas di RPH.
“RPH harus memiliki tim manajemen halal yang setidaknya meliputi penyelia halal dan juru sembelih halal yang sudah terlatih atau kompeten serta stunner apabila menggunakan stunning pada proses penyembelihan dan juga dokter hewan atau paramedis,” ungkapnya.

Selanjutnya Agy menjelaskan terkait implementasi di RPH yang meliputi fasilitas sarana dan prasarana yang harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta rekaman untuk semua titik kritis yang ada di RPH.

“Asal ternak, proses pra penyembelihan, penyembelihan, pasca penyembelihan, penanganan limbah dan penanganan daging serta transportasinya merupakan titik kritis di RPH yang akan menjadi bagian implementasi dan audit internal RPH,” tuturnya.

Agy menjelaskan tahapan registrasi sertifikasi halal yaitu pembuatan akun, mengunggah dokumen persyaratan, audit oleh lembaga pemeriksa halal (LPH), sidang fatwa oleh komisi fatwa dan penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Audit dilakukan untuk menilai kesesuaian RPH dalam memenuhi standar SJPH dan regulasi yang berlaku, penilaian dilakukan pada dokumen dan implementasinya serta hasilnya dikirim ke komisi fatwa,” tutur Agy. (*/Lp)