Berkat Program IPB Dosen Mengabdi Inovasi, UMKM di Talang Padang Kini Siap Miliki Sertifikat Halal

Berkat Program IPB Dosen Mengabdi Inovasi, UMKM di Talang Padang Kini Siap Miliki Sertifikat Halal

Berkat Program IPB Dosen Mengabdi Inovasi, UMKM di Talang Padang Kini Siap Miliki Sertifikat Halal
Berita

Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung mengikuti pelatihan persyaratan dan proses sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh tim Dosen Mengabdi Inovasi IPB University. Pelatihan diikuti 18 pelaku UMKM yang mempunyai beragam produk olahan makanan ringan seperti keripik, basreng, kue kering, kue basah, gula semut dan lainnya.

Menurut Dr Ahyar Ismail, ketua tim Dosen Mengabdi Inovasi, pelatihan ini penting mengingat dengan rencana penetapan kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah pada tahun 2024. Kewajiban sertifikasi halal tersebut akan berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, baik UMKM maupun industri besar.

“Penetapan kewajiban sertifikasi halal akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” jelasnya.

Tim Dosen Mengabdi Inovasi juga beranggotakan Tursina Andita Putri, SE, MSi dan Danang Pramudita, SP, MSi. Selain itu, pelatihan ini juga menghadirkan narasumber Tusrizal, SPd, SH selaku penyuluh agama Islam dan pendamping proses produk halal di Kabupaten Tanggamus.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi IPB University untuk terlibat dalam proses pemberdayaan masyarakat. Pelatihan berfokus pada mekanisme, persyaratan dan proses pendaftaran sertifikasi halal,” ujar Danang Pramudita.

Secara umum UMKM didorong untuk mendaftarkan sertifikasi halal melalui jalur self declare yang memang ditujukan untuk UMKM dan tanpa biaya (gratis) melalui program ‘Sertifikasi Halal Gratis’ (Sehati).

Ia menyebut, para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan. Mayoritas mereka belum mengetahui adanya kewajiban untuk sertifikasi halal bagi UMKM.

“Selama ini, pelaku UMKM menilai proses sertifikasi halal itu sulit dan biayanya besar sehingga mereka tidak sanggup untuk melakukan proses ini. Padahal ada opsi jalur self declare dengan bantuan pendamping halal yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat beberapa persyaratan para pelaku UMKM dalam mengikuti proses sertifikasi halal. Salah satunya persyaratan utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah produk tidak berisiko dan bahan sudah pasti halal, proses produksi sederhana, omset di bawah 500 juta, lokasi produksi terpisah dari proses tidak halal, serta tidak menggunakan bahan berbahaya.

“Para pelaku usaha perlu mendaftar terlebih dahulu melalui sistem daring di ptsp.halal.go.id sekaligus berkomunikasi dengan para pendamping halal di masing-masing kabupaten. Setelah persyaratan lengkap, maka pendamping proses produk halal akan melakukan verifikasi dan validasi,” terang Tusrizal saat menjelaskan proses sertifikasi halal.

Hasil verifikasi dan validasi kemudian diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara sistem. Setelah itu, akan ada sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan kehalalan produk tersebut. Apabila semua proses sudah selesai, sertifikat dan logo halal akan terbit.

Para pelaku UMKM berharap agar bisa terus berkomunikasi dengan narasumber ketika mereka sudah siap untuk proses sertifikasi halal. Di sisi lain, mereka terus berusaha untuk mengikuti kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban sertifikasi halal. Mereka sadar bahwa produk UMKM memang harus memenuhi standar yang baik sehingga akan semakin mendapatkan jangkauan pasar yang lebih luas. (*/Rz)