Kini IPB University Miliki Mata Kuliah Baru, Integritas dan Budaya Antikorupsi

Kini IPB University Miliki Mata Kuliah Baru, Integritas dan Budaya Antikorupsi

Kini IPB University Miliki Mata Kuliah Baru, Integritas dan Budaya Antikorupsi
Berita

IPB University miliki mata kuliah kompetensi sebagai mata kuliah Enrichment Course dalam kurikulum K2020 yaitu mata kuliah Integritas dan Budaya Antikorupsi. Mata kuliah ini telah disosialisasikan kepada para wakil dekan di lingkup IPB University, pada 7/11.

Prof Tri Wiji Nurani, Ketua Pokja Anti Korupsi IPB University menyampaikan bahwa pembentukan mata kuliah Integritas dan Budaya Antikorupsi dibentuk dari hasil pelatihan peningkatan kapasitas dosen IPB University terkait Pendidikan Antikorupsi Seri 2 yang dilakukan pada bulan Agustus tahun lalu.

“Dari hasil penelitian telah disepakati rumusan substansi Pendidikan Antikorupsi (PAK) dan rumusan capaian pembelajaran mata kuliah tersebut. Rumusan mata kuliah dilanjutkan dengan penyempurnaan oleh Tim Pokja Antikorupsi IPB University, melalui konsultasi dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pada tahun ini diskusi dilakukan secara intens oleh Pokja Anti Korupsi IPB University dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Direktur Administrasi Pendidikan, Direktur Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran, Direktur Program Kompetensi Umum dan Direktur Kemahasiswaan.

“Pada bulan Agustus 2023 melalui zoom meeting telah disepakati untuk menambahkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah pengayaan atau Enrichment Course pada K2020 IPB University,” ucapnya.

Prof Tri Wiji menjelaskan, capaian pembelajaran yang didapatkan mahasiswa dari adanya mata kuliah tersebut adalah adanya pemahaman dan internalisasi terkait dengan integritas dan nilai-nilai antikorupsi yang diperoleh mahasiswa melalui berbagai aktivitas.

“Melalui aktivitas tersebut mahasiswa dapat memahami teori dan konsep korupsi, integritas akademik, nilai dan prinsip antikorupsi, tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan, faktor penyebab dan gerakan serta instrumen nasional dan internasional pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu menemukan faktor penyebab dari berbagai contoh kasus korupsi secara umum yang ada di masyarakat; dalam lingkungan organisasi; pada bidang sumber daya alam dan pertanian dalam arti luas; serta mampu memberikan rekomendasi upaya pencegahannya.

“Salah satu kegiatan yang dirancang oleh Pokja Antikorupsi yang nantinya akan dapat diakui atau disetarakan dengan mata kuliah ini adalah IPB Integrity Fest 2023. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membangun integritas dan budaya antikorupsi di lingkungan kampus melalui pengembangan dan pemanfaatan media komunikasi sosial,” tutur Prof Tri Wiji. (*/Lp)