IPB University Sosialisasi Peraturan Tugas Belajar dan Disiplin Pegawai

IPB University Sosialisasi Peraturan Tugas Belajar dan Disiplin Pegawai

IPB University Sosialisasi Peraturan Tugas Belajar dan Disiplin Pegawai
Berita

Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) IPB University bersama Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan sosialisasi terkait peraturan tugas belajar dan disiplin pegawai. Sosialisasi dilaksanakan di Auditorium Common Class Room (CCR), Kampus IPB Dramaga (10/11).

Dr Alim Setiawan, Wakil Rektor IPB University bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur ketika membuka acara menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen IPB University dalam meningkatkan kompetensi SDM. Ia menegaskan, baik dosen maupun tenaga kependidikan (tendik) harus mengikuti dan mendapatkan sertifikasi kompetensi. Di samping menjadi tuntutan institusi, upaya tersebut juga demi memenuhi indikator kinerja utama (IKU).

“Kami mendorong agar SDM IPB University dapat terus melanjutkan studi. Bagi yang belum sarjana, melanjutkan ke jenjang sarjana, yang belum magister, melanjutkan magister juga doktor,” ujarnya.

“Bagi dosen, melanjutkan studi adalah syarat wajib, untuk itu sosialisasi ini penting agar dapat dipahami”, ucapnya lagi. Dr Alim mengimbau agar semua warga IPB University dapat memahami detail dari peraturan baru tersebut, bagaimana mekanisme masa tugas, tata cara, termasuk sanksi.

Ambar Musyarifah, SP, MAk, Kepala Biro SDM Kemendikbudristek RI dalam sosialisasinya menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 27 tahun 2022, saat ini tidak ada izin belajar, yang ada tugas belajar. Dasar dari tugas belajar adalah adanya kebutuhan berdasarkan perencanaan yang dibuat unit kerja masing-masing.

Dalam sosialisasinya, ia menjelaskan terkait jenis-jenis tugas belajar, pembiayaan tugas belajar, batas usia, hingga persyaratan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang layak mendapatkan tugas belajar.

Sementara terkait sosialisasi disiplin pegawai disampaikan oleh Rhea Kartikasari Kirana, SH, LLM, Analis Kepegawaian Ahli Muda, Biro Kepegawaian Kemdikbudristek RI. Ia menyampaikan beberapa aturan terkait disiplin pegawai di antaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, salah satunya terkait masuk kerja dan menaati jam kerja.

“PNS dapat diberikan sanksi teguran lisan bagi pegawai yang secara kumulatif tiga hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama satu tahun,” jelas dia. Selanjutnya, teguran tertulis dapat diberikan apabila PNS tidak masuk tanpa alasan yang sah secara kumulatif, 4 hingga 6 hari kerja selama satu tahun. “Teguran pernyataan tidak puas apabila tidak masuk kerja 7 hingga 10 hari kerja selama satu tahun”, paparnya. (dh/Rz)