SKHB IPB University dan PDHI Jabar II Bekali Calon Dokter Hewan Etika Profesi dan Komunikasi Profesional
Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat II menyelenggarakan Pembekalan Etika Profesi Veteriner dan Kesejawatan serta Komunikasi Profesional.
Pembekalan ditujukan bagi mahasiswa program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Tahun 2022-2023 Periode I. Kegiatan diselenggarakan selama tiga hari (7-9/11) di Aula Transformasi SKHB, Kampus IPB Dramaga.
“Seorang dokter hewan harus dapat menjadi ‘pemimpin’ dalam hubungan dengan pasien, klien juga dengan sejawat. Kepemimpinan beretika seorang dokter hewan dapat menunjukkan perilaku yang tepat, sesuai dengan prinsip dan nilai yang diakui baik di dalam maupun di luar lingkup pekerjaan profesinya,” jelas Ketua PDHI Cabang Jawa Barat II, drh Soenarti Daroendio, MSi, MARS.
Ia menambahkan, dokter hewan yang beretika juga harus mampu memberi teladan kepada klien, sejawat dan karyawannya. Sikap teladan tersebut diwujudkan dengan menginspirasi, mengembangkan dan menciptakan budaya kepercayaan dan rasa hormat.
Narasumber dari SKHB IPB University, Dr drh Setyo Widodo dalam materinya menyampaikan bahwa rekam medik yang baik adalah cermin dari praktik kedokteran yang baik. Selain itu, rekam medik juga dapat menentukan dalam menganalisa suatu kasus sebagai alat bukti utama yang akurat dalam implikasi hukum.
Tak kalah menarik, Dr drh Sri Estuningsih menjelaskan terkait norma etik. Ia menegaskan bahwa suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar ‘hanya’ akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun, suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat yaitu kewajiban menjalani pendidikan atau pelatihan tertentu hingga pencabutan hak berpraktik profesi. (*/Rz)