Ini Aturan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional IPB University: Tidak Lagi Rumit, Semua Sudah Terintegrasi

Ini Aturan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional IPB University: Tidak Lagi Rumit, Semua Sudah Terintegrasi

Ini Aturan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional IPB University: Tidak Lagi Rumit, Semua Sudah Terintegrasi
Berita

Bertempat di Ruang Sidang Perpustakaan, Kampus IPB Dramaga, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) IPB University menggelar Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis. Sebanyak 28 peserta yang merupakan tenaga fungsional arsiparis lingkup IPB University hadir memenuhi undangan.

“Penilaian kinerja arsiparis berdasarkan peraturan yang baru, ada integrasi data. Tidak hanya untuk arsiparis saja, tetapi seluruh tenaga fungsional, yaitu tenaga kependidikan (tendik) dan dosen. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mematangkan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) ke dalam integrasi data. Jadi, Bapak dan Ibu tinggal memonitor kapan kenaikan pangkatnya,” ujar Suherman, SE selaku Asisten Direktur Pengembangan Karier dan Kompetensi, Direktorat SDM IPB University (16/10).

Suherman menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan Permen PANRB No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permen PANRB No 1 Tahun 2023 tersebut telah diluncurkan sejak 1 Juli 2023. Permen tersebut dibuat mengingat sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang konvensional dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, kini penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit dari konvensional ke integrasi.

“Sekarang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang menata dan berjibaku untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) seluruh jabatan fungsional tendik dan dosen sampai 31 Desember 2023 ini. Berdasarkan Permen PANRB No 1 Tahun 2023, bahwa jabatan fungsional itu semua disatukan dan diintegrasikan pengumpulan angka kreditnya,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Lembaga Manajemen Informasi dan Transformasi Digital (LMITD) Ir Julio Adi Santoso, MKom, Wakil Kepala LMITD bidang Digital Library dan Arsip, Dr Setyo Edy Susanto. Adapun materi yang dipaparkan yaitu terkait tata cara pembuatan SKP arsiparis dan sistem penilaian SKP dari konversi ke integrasi. Disampaikan pula paradigma baru pengelolaan arsip dan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi jabatan fungsional arsiparis melalui aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang diluncurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nah, perkembangan-perkembangan terbaru ini menjadi booming di tingkat nasional karena semua jabatan fungsional diintegrasikan ke dalam satu data. Telah disepakati bahwa angka kredit Bapak Ibu sekalian akan diintegrasikan ke dalam sistem ini dan nanti keluar surat keputusan (SK). Dari SK ini, angka kredit terakhir Bapak Ibu sekalian itu yang diperoleh,’’ tandas Suherman. (HR/Rz)