Halal Science Center IPB Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha Restoran dan Katering

Halal Science Center IPB Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha Restoran dan Katering

Halal Science Center IPB Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha Restoran dan Katering
Berita

Halal Science Center (HSC) IPB University menggelar Webinar Sosialisasi Halal Bagi Pelaku Usaha Restoran dan Katering secara daring, Kamis (31/8). Webinar ini dihadiri oleh praktisi restoran maupun katering dari berbagai daerah.

Prof Khaswar Syamsu, Kepala HSC IPB University mengatakan sosialisasi ini perlu diadakan karena belum banyak pelaku usaha yang mengetahui cara mengajukan sertifikasi halal. Proses sertifikasi halalnya juga berbeda dengan produksi halal.

“Semua menu yang dijual harus halal termasuk produk konsinyasi. Restoran dan katering juga perlu memiliki prosedur standar dalam pengolahannya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir dua narasumber yakni Betty Marita MSi, dosen dan peneliti HSC IPB University serta Lady Yulia MSi, Sub Koordinator Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dosen IPB University, Betty Marita MSi mengulas terkait persiapan proses sertifikasi halalnya. Ia mengatakan, langkah utama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah dengan melengkapi seleksi bahan dan membuat daftar bahan yang sudah memiliki dokumen pendukung yang sesuai. Setelahnya baru disusun daftar bahan termasuk informasi kehalalan, negara asal untuk barang impor, hingga supplier.

“Pada tahap kedua yakni pembelian, bahan yang dibeli juga yang sudah terdapat di dalam daftar bahan halal, kemudian, dilakukan pemeriksaan kedatangan bahan terkait kesesuaian informasi pada label kemasan,” kata Betty.

Ketiga, katanya, perlu memperhatikan proses penyimpanan yang sesuai agar terhindar dari bahan haram. Keempat, perlu memperhatikan proses produksi yang meliputi aktivitas kritis yang sering menjadi penyebab ketidak halalan. Termasuk memperhatikan daftar bahan halal dan proses pencucian peralatan agar tidak menyebabkan kontaminasi najis. Terakhir adalah dalam penyajian, apabila dikemas, maaka kemasan primer atau yang kontak langsung dengan produk juga harus halal.

“Dalam persiapan sertifikasi, selain dokumen, sumber daya manusia juga harus kompeten dan komitmen dalam implementasi sistem jaminan halal, baru kemudian bisa mengajukan sertifikasi melalui sistem SiHalal,” lanjut dia.

Sementara, Lady Yulia MSi membahas terkait regulasi sertifikasi halal bagi restoran dan katering di Indonesia. Ia mengatakan belum banyak pelaku usaha restoran dan katering yang bersertifikasi halal padahal sudah diwajibkan dalam undang-undang.

Untuk mendorong percepatan sertifikasi ini, pemerintah menargetkan penahapan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024 mendatang. “Pertama, pelaku usaha harus memiliki komitmen agar barang yang diperdagangkan tidak menjadi isu dan menjadi pihak yang dirugikan atau merugikan masyarakat,” kata Lady.

Ia menerangkan, sertifikasi halal ini akan mendatangkan keuntungan, terutama sebagai identitas UMKM agar lebih diterima dan dipercaya masyarakat. Adapun selain persiapan dokumen, pelaku usaha harus memastikan ketertelusuran bahan yang digunakan harus sesuai kehalalannya. (MW/ra)