Charges Study

Charges Study

Charges Study and Study Period

 

Charges Study

  • Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang dipunyai mahasiswa masing-masing. Untuk mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama (TPB), pengambilan beban studi awal disesuaikan dengan paket yang ditawarkan.
  • Beban studi maksimum bagi seorang mahasiswa tiap semester hendaknya ditentukan oleh indeks prestasi (IP) mahasiswa yang bersangkutan pada semester yang baru berakhir. Mahasiswa yang baru menyelesaikan studi di TPB, beban studinya ditentukan oleh indeks prestasi kumulatif (IPK) selama di TPB. Maksimum beban studi 25 sks, jumlah dan susunan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa tiap semester ditetapkan dengan menggunakan KRS dengan bimbingan dan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
  • Jumlah maksimum beban studi tiap semester 25 sks, beban sks maksimum yang dianjurkan menurut IP semester sebelumnya seperti dapat dilihat pada Tabel berikut:

    Nomor

    IP

    Maksimum SKS per Semester

    1

    > 2.76

    25

    2

    2,00 – 2,75

    22

    3

    2,00

    19

  • Dengan alasan yang sah mahasiswa dapat mengambil beban studi minimum 12 sks tiap semester, kecuali bagi mahasiswa yang sisa beban studinya kurang dari 12 sks.

 

Study Period

  • Masa studi maksimum untuk program sarjana adalah 12 semester.
  • Mahasiswa yang melampaui batas waktu studi maksimum 12 semester dikeluarkan dari IPB oleh Rektor, setelah memperhatikan pertimbangan dari Dekan.
  • Mahasiswa yang belum mencapai maksimum 14 semester tetapi mempunyai prestasi hasil belajar yang tidak memenuhi syarat, dapat dikeluarkan dari IPB oleh Rektor setelah memperhatikan pertimbangan dari Dekan atau Direktur TPB.
  • Waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.
  • Waktu selama mahasiswa dinyatakan tidak aktif, tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi 14 semester.

Perpanjangan Masa Studi

  • Ijin perpanjangan masa studi adalah ijin yang diberikan oleh Dekan berupa surat Keputusan Dekan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih dari 14 semester dengan alasan yang sah.
  • Waktu perpanjangan studi diberikan kepada seorang mahasiswa selama-lamanya 2 semester dan dihitung sejak tanggal berakhirnya masa 14 semester.
  • Permohonan ijin perpanjangan masa studi diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa studinya berakhir.
  • Tata cara mengajukan permohonan ijin perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut:
    1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Dekan Fakultas.
    2. Permohonan tersebut dilampiri format izin permohonan perpanjangan masa studi yang telah diisi lengkap serta surat pernyataan dan rencana kerja penyelesaian studi yang disetujui oleh Pembimbing Akademik atau Pembimbing Skripsi atau Komisi Pendidikan dan Ketua Program Studi atau Ketua Jurusan.
    3. Syarat mahasiswa yang mengajukan ijin perpanjangan masa studi adalah mahasiswa terdaftar pada semester berjalan (dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP semester berjalan) yang sudah atau sedang menyelesaikan tugas akhir, dan/atau sudah atau segera melaksanakan seminar, dan atau sudah atau segera melakukan ujian skripsi.