Rektor IPB University Dukung Kebijakan Transformasi Pendidikan Kemendikbudristek

Rektor IPB University Dukung Kebijakan Transformasi Pendidikan Kemendikbudristek

Rektor IPB University Dukung Kebijakan Transformasi Pendidikan Kemendikbudristek
Berita

Prof Arif Satria, Rektor IPB University menanggapi kebijakan baru yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, 29/8. Ia mengatakan, memang terdapat beberapa dampak positif terhadap Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Beberapa dampak positif tersebut seperti berkurangnya beban administrasi dosen dan kebebasan mahasiswa dan perguruan tinggi untuk menciptakan sendiri learning outcome-nya.

“Dampak yang paling kelihatan adalah beban administrasi dosen berkurang drastis, sehingga alokasi waktu dosen bisa digunakan untuk penelitian dan improvisasi pembelajaran,” kata Prof Arif Satria menanggapi kebijakan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.

Ia menerangkan, perguruan tinggi dapat mengalokasikan waktu tersebut untuk menyusun pembelajaran yang berfokus dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul. Learning outcome yang disusun tidak hanya berupa kompetensi dan skill, namun juga lulusan yang kompatibel dengan masa depan.

“Kebijakan ini dapat menjadi ekosistem yang kondusif untuk menumbuhkan kreativitas mahasiswa dan perguruan tinggi dalam menemukan berbagai instrumen (pendidikan),” tambahnya.

Prof Arif Satria juga menyambut positif kebijakan baru ini, terutama terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail. Misalnya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa berupa skripsi yang tidak lagi bersifat wajib.

“Kami tidak khawatir kualitas pembelajaran PTN BH akan turun karena setiap PTN BH memiliki kontrak kinerja dengan Kementerian. Adapun dalam prosesnya, perguruan tinggi harus lebih kreatif untuk mencapai target kinerja,” kata Prof Arif Satria.

Terkait pengaturan tugas akhir berupa skripsi yang tidak lagi wajib, Prof Arif menerangkan, IPB University sudah terlebih dulu mempraktikkannya. Namun mahasiswa tetap dianjurkan untuk mampu mengasah kemampuan komunikasi, baik lisan dan tulisan melalui publikasi.

“Melatih kemampuan komunikasi masih sangat penting bagi masa depan, terutama dengan adanya tantangan berupa chat GPT. Perguruan tinggi harus memiliki langkah konkrit untuk mampu memanfaatkan kecerdasan buatan demi kemajuan pendidikan,” terangnya. (MW/ra)