Prof Hefni Effendi Beri Masukan Terhadap Percepatan Persetujuan Lingkungan

Prof Hefni Effendi Beri Masukan Terhadap Percepatan Persetujuan Lingkungan

prof-hefni-effendi-beri-masukan-terhadap-percepatan-persetujuan-lingkungan-news
Riset

Dalam rangka percepatan pengurusan persetujuan lingkungan, KLHK telah mengeluarkan sejumlah langkah kebijakan berupa pembentukan peraturan menteri tentang percepatan persetujuan lingkungan dan launching sistem digitalisasi pengelolaan lingkungan berupa Amdalnet.

Prof Hefni Effendi selaku Ketua Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University sekaligus Dewan Pengawas Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia (Inkalindo) turut memberikan masukan terhadap percepatan persetujuan lingkungan yang tengah jadi topik hangat hingga saat ini.

“Munculnya upaya percepatan ini dilatarbelakangi oleh menumpuknya permohonan persetujuan lingkungan dari sejumlah usaha/kegiatan di Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Mengakhiri Sengkarut Persetujuan Lingkungan, Menyongsong Era Baru Digitalisasi Amdal’ di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh.

Peningkatan permohonan tersebut mencapai 10 kali lipat dari sekitar 108 permohonan menjadi kurang lebih 1127 permohonan pada akhir 2022. Peningkatan ini terjadi setelah diberlakukannya Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terjadinya perlambatan proses persetujuan lingkungan ini dirasakan secara merata oleh semua pelaku usaha, baik di pusat maupun daerah. Keluhan tentang perlambatan ini disuarakan oleh hampir semua sektor usaha dan menjadi bahan diskusi, baik formal maupun non formal.

“Untuk mengurai penumpukan permohonan tersebut, maka perumusan dan pemberlakuan langkah strategis menjadi sebuah keniscayaan. Percepatan persetujuan lingkungan yang diperkuat dengan keputusan Menteri LHK dan peluncuran amdalnet diharapkan dapat mengurai permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Prof Hefni, diperlukan upaya sosialisasi dan penguatan kelembagaan dalam implementasi kedua kebijakan tersebut. Seminar nasional yang digelar Inkalindo bersama Unsyiah merupakan salah satu upaya sosialisasi kebijakan percepatan persetujuan lingkungan dan Amdalnet.

Dalam paparannya, Prof Hefni Effendi mengulas tentang ‘Kesiapan dan Antusiasme Stakeholder dalam Mendukung Aplikasi Amdalnet’. Ia menyampaikan beberapa hal meliputi kompilasi keluhan dari pemrakarsa, kinerja komisi amdal di pusat dan daerah, kinerja dari Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) dan kinerja personal tim penyusun dokumen lingkungan.

Ia menambahkan, percepatan persetujuan lingkungan dilakukan melalui penugasan sejumlah urusan pusat KLHK ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah, salah satunya penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kegiatan percepatan melalui penugasan dilakukan di 19 lokasi yakni 11 provinsi, 4 kota dan 4 kabupaten yang mencakup 11 sektor usaha/kegiatan.

“Kebijakan yang telah dicanangkan oleh KLHK telah dan sedang direspon dengan baik oleh segenap pemangku kepentingan. Sejumlah konsultan dan pemrakarsa sudah mulai menerapkan Amdalnet,” ungkapnya.

Selain itu, saat ini sudah mulai ada upaya coaching tentang pemakaian Amdalnet. DLH provinsi dan DLH kabupaten/kota sudah menerapkan peraturan tentang percepatan persetujuan lingkungan.

“Sebelumnya, konsultan dan pemrakarsa merasa tertunda pengurusan dokumen lingkungannya. Namun, setelah adanya Amdalnet dan peraturan tentang percepatan persetujuan lingkungan, mereka mulai bersemangat kembali menuntaskan dokumen lingkungan yang tertunda tersebut,” pungkas Prof Hefni.

Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Standardisasi Lingkungan Hidup (BSILHK), Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) dan Ketua Umum Inkalindo. Seminar yang dilakukan secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah DLH seluruh Indonesia. (HEF/Rz)