Guru Besar IPB: Siti Nurbaya adalah tokoh Kemerdekaan Konservasi Indonesia
Teori dan praktik konservasi biodiversitas sangat tidak berkembang, jauh tertinggal dari bidang-bidang lainnya. Alasannya karena status quo gagasan konservasi yang sempit yaitu preservasi alam melalui proteksi, bukan melalui restorasi. Sementara sasaran preservasi sendiri tidak jelas.
Restorasi sebagai gagasan konservasi baru saja dirumuskan melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. 48 tahun 2014 dan dioperasionalkan melalui Peraturan Menteri LHK No. 18 tahun 2015 dengan dibentuknya Sub Direktorat Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi, sekaligus mengubah titel Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
“Keputusan ini merupakan tonggak sejarah yang akan membebaskan konservasi alam di Indonesia dari cengkeraman ecofundamentalism ke anthropocentrism. Dr. Siti Nurbaya (Menteri LHK) layak mendapatkan penghargaan sebagai “Tokoh Kemerdekaan Konservasi” di Indonesia,” ujar Prof. Dr. Sambas Basuni, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam Orasi Ilmiah Guru Besar di Kampus IPB Darmaga, Bogor (29/10).
Menurutnya, tantangan bagi ilmuwan konservasi ke depan adalah membuat “fatwa” tentang ukuran keseimbangan dan viabilitas ekosistem seperti daya dukung dan daya tampung kawasan, keanekaragaman, minimum viable population, kapasitas produktif, penjenuhan komunitas, fitur obyek konservasi, fenologi, dan ukuran-ukuran lainnya berdasarkan hasil riset. Fatwa ini dibutuhkan oleh para konservator, administrator konservasi, legislator, dan yudikator.
“Ukuran-ukuran ini harus menjadi referensi semua stakeholder dalam melihat kinerja konservasi biodiversitas,” terangnya. (zul)