SKHB IPB University Selenggarakan Pembekalan Etika Legislasi Veteriner serta Open Recruitment untuk Mahasiswa PPDH

Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University menyelenggarakan Pembekalan Etika Veteriner, Legislasi Veteriner dan Open Recruitment oleh Satwagia dan Modernvet untuk para mahasiswa program Profesi Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) Tahun 2021-2022 Periode 2 Semester 3. Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari di Ruang FKH A dan B1, belum lama ini.
Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDH Dr drh Sri Murtini dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokter hewan merupakan suatu profesi atau bidang pekerjaan yang sangat terikat dengan etika. Kegiatan ini penting bagi mahasiswa PPDH sebagai calon dokter karena mahasiswa akan dibekali dengan etika profesi, aspek norma dan aspek hukum pada bidang pekerjaan yang akan digeluti.
“Para lulusan perlu membangun komunikasi yang baik dengan klien, sesama kolega atau atasan. Dokter hewan diikat oleh empat kewajiban, yakni kewajiban kepada profesi, klien, pasien dan sesama kolega. Kewajiban ini sangat penting untuk dipahami sehingga bisa diterapkan dalam aktivitas sehari-hari,” terang Dr Sri.
Pembekalan etika veteriner menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr drh Heru Setijanto, PAVet (K) dengan materi ‘Etika Profesi Veteriner dan Kesejawatan’ dan drh Kemaz Aditya Dewangga, SH MKn dengan materi ‘Kontrak Kerja sebagai Dokter Hewan dan Permasalahan Hukum dalam Bidang Kedokteran Hewan’.
“Hewan berperan penting dalam kehidupan manusia. Hewan banyak digunakan sebagai sumber pangan, peliharaan dan hewan coba atau hewan laboratorium. Hewan juga dimanfaatkan untuk pengembangan biomedik bagi kesehatan manusia, bidang veteriner untuk kesehatan hewan dan konservasi,” jelas Dr Heru.
Bahkan, sambung dia, sejak ratusan tahun yang lalu, hewan banyak digunakan untuk penelitian dan pendidikan. Hewan juga telah digunakan untuk kepentingan militer dan pelacakan. Untuk kepentingan konservasi, banyak satwa yang kehilangan habitat perlu ditampung dalam area ex-situ di luar habitat alaminya.
Lebih lanjut, Dr Heru menyampaikan lima fungsi veteriner yang melekat pada gelar dokter hewan, yakni safety (keamanan kesehatan), security (keamanan bahwa hewan tersebut bukan sumber penularan atau penyebaran penyakit), assurance (penjaminan berupa sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan hewan), animal welfare (kesejahteraan hewan) dan pelayanan medik veteriner.
Pada kesempatan itu, Drh Kemaz menyampaikan tiga tahapan dalam kontrak kerja, yakni tahap pra-kontraktual, kontraktual dan pasca-kontraktual. Tahap pra-kontraktual ialah tahap perundingan (negosiasi) dengan klien atau rekan kerja sama untuk mencapai kata sepakat. Tahap kontraktual merupakan perwujudan untuk pencapaian kata sepakat sehingga melahirkan hubungan hukum dan penandatanganan kontrak. Terakhir, tahap pasca-kontraktual berupa pelaksanaan kontrak. “Dengan demikian, masing-masing pihak dapat memenuhi kewajibannya dan menerima hak-haknya,” pungkasnya. (AP/Rz)