Surat Ketua Senat Akademik IPB :: Penjaringan Bakal Calon MWA dari Unsur Masyarakat

Surat Ketua Senat Akademik IPB :: Penjaringan Bakal Calon MWA dari Unsur Masyarakat

Berita

Nomor : 108/SA-IPB/11/2006

Kepada Yth.
Para Dekan di Lingkungan IPB

Sebagaimana diketahui kepengurusan Majelis Wali Amanat (MWA) IPB periode 2002-2007 akan berakhir pada bulan April 2007. Sesuai ketentuan ART-IPB pasal 9 ayat (2), selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota MWA dari unsur masyarakat yang lama harus sudah terpilih anggota yang baru.

Berdasarkan ART pasal 8 ayat (3), persyaratan keanggotaan MWA IPB yang berasal dari masyarakat harus memiliki reputasi yang baik dalam bidangnya, kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan tinggi, mempunyai pengetahuan yang cukup luas tentang pendidikan tinggi, mempunyai jejaring kerja yang luas, dan mempunyai bidang keahlian atau pengalaman yang terkait langsung atau tidak langsung dengan bidang pertanian.

Dalam memilih bakal calon (Balon) MWA dari unsur masyarakat, sebagaimana tercantum pada ART pasal 9 ayat (4) butir (a), setiap sivitas akademika Institut berhak mengusulkan nama seseorang yang berasal dari Anggota Masyarakat yang dinilai layak sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ART pasal 8 ayat (3).

Sehubungan dengan itu kami mohon Saudara untuk:

  1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh staf pengajar di lingkungan fakultas Saudara;
  2. Melaksanakan penjaringan Balon anggota MWA dari unsur masyarakat di lingkungan Fakultas Saudara disertai informasi lengkap tentang Balon bersangkutan;
  3. Menyampaikan daftar nama Balon sebagaimana pada butir (2) kepada Rektor melalui Panitia Ad-Hoc Penjaringan Calon Anggota MWA IPB 2007-2012 dengan alamat Sekretariat Senat Akademik IPB Gedung Rektorat Lt.2paling lambat tanggal 18 Desember 2006.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Senat Akademik IPB
Ketua,

ttd.-

Prof.Dr.Ir. Sjafri Mangkuprawira