Pengumuman tentang Pelaksanaan Perbaikan KRS (KRS-B) Mahasiswa S1 Program Mayor-Minor IPB

Pengumuman tentang Pelaksanaan Perbaikan KRS (KRS-B) Mahasiswa S1 Program Mayor-Minor IPB

Berita

PENGUMUMAN No. 129/K13.18.1/KU/2006 tentang PELAKSANAAN PERBAIKAN KRS (KRS-B) MAHASISWA S1 PROGRAM MAYOR-MINOR

SEMESTER GANJIL 2006/2007

Berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan KRS mahasiswa S1 program Mayor-Minor secara on-line pada

tanggal 22- 25 Agustus 2006, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terdapat minor dan mata kuliah penyusun minor di dalamnya yang masih dapat menampung tambahan

    peserta/mahasiswa, baik sebagai minor ataupun sebagai supporting course (Daftar A).

  2. Terdapat mata kuliah minor yang dijadwalkan secara khusus, namun jumlah peserta sangat kurang

    sehingga penyelenggaraan mata kuliah pada jam tersebut dibatalkan (Daftar B).

  3. Terdapat mahasiswa yang mengisi KRS pada mata kuliah-mata kuliah yang jadwalnya bersamaan.
  4. Terdapat beberapa perbaikan jadwal, termasuk pembatalan mata kuliah yang seharusnya

    diselenggarakan pada semester genap, dan penggabungan kelas-kelas paralel, yang mungkin mempengaruhi pengambilan

    mata kuliah mahasiswa dan atau jadwal kuliah mahasiswa.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka pada periode tanggal 4 – 8 September 2006 akan dibuka

fasilitas pelayanan perbaikan KRS (KRS-B) secara on-line dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa agar memeriksa Daftar B, untuk memastikan bahwa mata kuliah minor/supporting course yang

    diambil tidak dibatalkan penyelenggaraannya.

  2. Jika mata kuliah minor/supporting course yang diambil dibatalkan penyelenggaraannya, mahasiswa

    dapat memilih salah satu alternative :

    1. Bergabung bersama mahasiswa mayor mengikuti perkuliahan pada jadwal yang ditentukan, atau
    2. Membatalkan pengambilan mata kuliah tersebut dan menggantinya dengan mata kuliah lain dari Daftar

      A.

  3. Mahasiswa dapat juga menambah banyaknya mata kuliah yang diambil sepanjang masih memenuhi batas

    sks yang diijinkan (lihat Tabel 5.5. Panduan Program Sarjana) dan disetujui dosen PA.

  4. Hasil perbaikan KRS (KRS-B) dicetak dan ditandatangani mahasiswa dan dosen PA.
  5. Pembatalan dan atau penambahan mata kuliah yang diambil akan menjadi dasar perhitungan ulang biaya

    SPP yang harus dibayar mahasiswa.

  6. Jika hasil perhitungan ulang lebih besar dari SPP yang sudah dibayarkan, kekurangan pembayaran

    wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 8 September 2006 di loket pelayanan DAJMP.

  7. Pada saat pembayaran, mahasiswa harus membawa KRS hasil perbaikan yang sudah ditandatangani dosen

    PA dan copy bukti pembayaran SPP yang telah dilakukan sebelumnya.

  8. JIka hasil perhitungan ulang kurang dari SPP yang sudah dibayarkan, kelebihan pembayaran akan

    diperhitungkan sebagai deposit untuk pembayaran SPP semester genap 2006/2007. Mahasiswa agar menyimpan secara baik

    bukti pembayaran SPP yang asli.

Untuk kelancaran pelaksanaan perbaikan KRS, mahasiswa agar memperhatikan dengan baik petunjuk yang

diberikan pada situs KRS-B On-line.

Demikian untuk diperhatikan.

Bogor, 1 September 2006
A.n Rektor

Direktur AJMP IPB,

Dr.Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr
NIP. 131 471 384