70 Tahun Prof. Singgih H Sigit, Luncurkan Buku Hama Permukiman Indonesia

70 Tahun Prof. Singgih H Sigit, Luncurkan Buku Hama Permukiman Indonesia

Berita

Dalam rangka merayaan hari ulang tahun yang ke 70, Guru Besar

Parasitologi dan Entomologi Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB, Prof.Dr

.drh Singgih H Sigit, M.Sc.,meluncurkan sebuah buku “Hama Permukiman

Indonesia : Pengenalan, Biologi dan Pengendalian,” Selasa (2/5) di Hotel

Salak The Heritage, Bogor.

Prof. Singgih yang masih aktif sebagai kepala Unit Kajian Pengendalian

Hama Permukiman (UKPHP) FKH IPB ini memberikan pandangan-pandangannya

mengenai masalah hama permukiman di Indonesia dan upaya dalam

penanggulangannya.

Sebagaimana Ia paparkan pada acara yang bertajuk “Temu Wicara dan

Peluncuran Buku Hama Permukiman Indonesia dalam rangka 70 tahun Prof.

Singgih H. Sigit tersebut.

“Sebenarnya permukiman dapat mencegah timbulnya masalah hama yang

mengganggu penghuninya, yaitu dengan cara menjaga dan mengelola

lingkungan sedemikian rupa sehingga tidak kondusif bagi keberadaan hama.

Peniadaan tempat-tempat yang dapat menjadi habitat dan persembunyian

serta pengelolaan limbah yang tertib dan teratur adalah cara-cara yang

pada dasarnya dapat dilaksanakan secara individual atau kolektif, ”

paparnya.

Namun Ia menyayangkan, pada kenyataannya kebanyakan dari masyarakat lebih

memilih sikap ” baru akan bertindak ketika masalahnya tiba”.

Menurutnya, sikap ini agaknya dilandasi kenyataan bahwa sarana anti hama

mudah diperoleh di pasaran, atau kalau perlu dapat menggunakan jasa

pengendalian hama yang dewasa ini mulai banyak beroperasi.

Salah satunya adalah penggunaan pestisida. Ia mengatakan, penggunaan

pestisida baik oleh kalangan individu pemukiman atau para pengusaha

pengendalian hama bukannya tanpa resiko. Namun kemungkinan bahaya

keracunan langsung, pencemaran lingkungan yang berakibat kelainan kronis

serta timbulnya galur-galur hama resisten sudah cukup kita sadari.

Sementara itu Ia memandang, di pihak operator pengendalian hama

ditanggapi dengan diadakan pelatihan-pelatihan sedangkan pada tingkat

pemerintahan sebagai pembina, melakukan penertiban regulator dan pengawas

dengan peraturan perundangan.

“Pertanyaannya, seberapa jauh pembinaan dan pengawasan itu dilakukan,

serta sanksi apa bila aturan tersebut tidak dituruti,” ujarnya.

solusinya Ia mengatakan, yang terpenting dari semua itu adalah harus

diperhatikan kualifikasi para personil yang bertugas membina dan

mengawasi pelaksanaan pegendalinan hama permukiman itu.

Bukan itu saja, pemikirannya dalam upaya penanggulanan hama permukiman

ternyata sudah Ia rancang. Diantaranya, menyarankan untuk menciptakan

program penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlunya mencegah

terjadinya hama permukiman. Dimana sasarannya adalah murid sekolah,

karang taruna, Pramuka, organisasi pemuda, posyandu, dan sebagainnya.

“Kirannya mereka dapat dijadikan sasaran penyuluhan untuk menciptakan

kesadaran akan pentingnnya partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, perlunya peningkatan pembinaan SDM pelaksana pengendalian hama

permukiman, dengan penetapan “kompetensi standar” bagi pelakunya. Seperti

teknisi, supervisor, manager teknis dan sebagainya.

“Dalam rangka menigkatkan mutu SDM tersebut diperlukan suatu institusi

yang dapat dianggap sebagai induk pendidikan khusus bagi profesi

pengendalian hama permukiman tersebut. Disamping UKPHP – FKH IPB,”

ujarnya.

Ia menambahakan akan pentingnnya sosialisasi kepada masyarakat tentang

profesi pengendalian hama ini, supaya menarik minat pemuda agar terjun

dalam bidang ini.

“Penanganan hama permukiman secara menyeluruh tidak dapat dilakukan oleh

satu sektor saja, melainkan harus kerjasama lintas sektor. Tidak

aksidental, melainkan berkesinambungan dan tidak asal bertindak,

melainkan didasari konsep yang jelas. Dan yang paling penting adalah

perlu adannya reorientasi dan revitalisasi dinas-dinas kesehatan terhadap

masalah kesehatan lingkungan,” ujarnya.(man)