Berharap pada UU No.12 Tahun 2012

Berharap pada UU No.12 Tahun 2012

Berita

Kamis (4/12) sivitas akademika Institut Pertanian Bogor (IPB) tampak sangat antusias menghadiri Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Hadirnya UU No.12 Tahun 2012 ini diharapkan menjawab persoalan komersialisasi pendidikan, kurangnya akses pendidikan, kebutuhan pengelolaan otonomi dan jaminan mutu perguruan tinggi,” demikian tandas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X Bidang Pendidikan, Anton Sukartono Suratto.

Semangat yang dibangun pemerintah saat mengesahkan UU Pendidikan Tinggi ialah mewujudkan penyediaan akses, pelaksanaan tridharma pendidikan dan kesetaraan. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional dan pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Selain itu, PTN diharuskan memberikan kuota minimal 20 persen siswa baru berprestasi yang kurang mampu secara ekonomi terutama daerah terluar, tertinggal dan daerah perbatasan. “Saya sangat mengapresiasi ternyata sejak 2004 sebelum UU ini disahkan, IPB telah menerima mahasiswa prestasi kurang mampu lebih dari 45 persen melalui berbagai skema bantuan pendidikan dan beasiswa,” tutur Anton.

Sebagai upaya meminimalisir komersialisasi pendidikan, UU ini membatasi penyelenggara pendidikan tinggi untuk tidak mencari keuntungan melalui pendidikan. Penyelenggara pendidikan tinggi juga diminta menyediakan dukungan beasiswa, bantuan biaya pendidikan dan kredit tanpa biaya. “Kebijakan ini dimaksudkan untuk membuka akses pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi anak bangsa,” jelas Anton.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DIKTI, Dr. Illah Sailah menyampaikan keberadaan UU ini diharapkan mencegah terjadinya liberalisasi pendidikan. Salah satu ketetapan dalam UU tersebut, menurut Dr.Illah ialah pemerintah menetapkan daerah, jenis dan program studi yang dapat diselenggarakan perguruan tinggi asing di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus sudah terakreditasi di negaranya. “Penyelenggara pendidikan asing wajib melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah, berprinsip nirlaba, mengangkat dosen atau tenaga kependidikan warga negara Indonesia dan mengembangkan ilmu dasar di Indonesia serta mendukung kepentingan nasional,” papar Dr.Illah.

Hal baru dari UU ini selain yang dipaparkan di atas, lanjut Dr.Illah diantaranya: perguruan tinggi dapat menyelenggarakan hanya program pasca, lulusan S-1 dapat langsung melanjutkan S-3, kopertis ditransformasi menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, penugasan dosen untuk pemerataan mutu pendidikan tinggi seluruh Indonesia,  dan pemerintah dapat memberikan dukungan dana kepada perguruan tinggi. Selain sivitas akademika IPB, acara ini juga dihadiri perwakilan dari perguruan tinggi di Bogor. (ris)