Exam

Exam

Exam

 

General Exam

  • Dalam satu semester tiap mata kuliah diwajibkan menyelenggarakan sekurang-kurangnya dua kali ujian, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

  • Ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilaksanakan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan sesuai dengan jadwal ujian yang diterbitkan oleh Fakultas atau Direktorat Pendidikan TPB.

  • Dosen harus mengumumkan nilai hasil kuis atau ujian, selambat-lambatnya dua minggu setelah kuis atau ujian.

  • Pengecekan kebenaran nilai kuis dan ujian oleh mahasiswa kepada dosen apabila ada, harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam dua hari setelah pengumuman nilai.

  • Mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian akhir suatu mata kuliah jika telah mengikuti sekurang-kurangnya 80 persen kuliah.

  • Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian dalam waktu yang telah ditentukan harus memberitahukan secara tertulis kepada dosen mata kuliah pada hari itu juga, dan selanjutnya meminta surat ijin tidak mengikuti ujian dari Wakil Dekan atau Direktur Pendidikan TPB.

  • Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sesuai dengan jadwal karena suatu alasan yang sah berhak diberi ujian susulan.

  • Mahasiswa peserta ujian dan pengawas harus sudah siap di luar ruangan ujian sebelum ujian dimulai dan tidak diperkenankan memasuki ruangan ujian sebelum dipersilahkan oleh pengawas ujian.

  • Mahasiswa peserta ujian harus membawa kartu mahasiswa atau keterangan lain yang sah yang dikeluarkan oleh pimpinan fakultas. Mahasiswa peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau keterangan lain yang sah tidak diperkenankan mengikuti ujian.

  • Ujian diawasi oleh dosen mata kuliah dibantu oleh asisten atau pengawas lain yang ditunjuk oleh dosen koordinator.

  • Mahasiswa peserta ujian hanya dapat membawa alat tulis ke tempat duduk. Alat-alat lain hanya boleh dibawa bila diizinkan oleh pengawas.

  • Mahasiswa peserta ujian harus berpakaian rapi, bersih, dan sopan (SK Rektor No: 119/K13.2.1/km/1999).

  • Mahasiswa peserta ujian wajib mengisi daftar hadir ujian yang telah disiapkan oleh pengawas ujian. Mahasiswa peserta ujian yang tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak mengikuti ujian yang bersangkutan.

  • Mahasiswa peserta ujian yang terlambat datang lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai, tidak diperkenankan mengikuti ujian.

  • Selama ujian berlangsung, peserta dan pengawas tidak diperkenankan merokok di ruang ujian dan melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran ujian.

  • Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diperkenankan melakukan tindak kecurangan (mencontoh, memberitahu, bertanya kepada peserta lain, mengintimidasi) dan meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.

  • Segala hal yang diperlukan selama ujian berlangsung dapat diusahakan melalui pengawas ujian. Untuk hal tersebut, peserta harus memberi isyarat kepada pengawas ujian dengan mengangkat tangan.

  • Peserta ujian yang telah menyelesaikan pekerjaan ujian sebelum habis waktu ujian menyerahkan pekerjaannya kepada pengawas ujian dan meninggalkan ruangan ujian dengan ijin pengawas.

  • Peserta ujian yang belum selesai dengan pekerjaannya setelah waktu habis, harus menghentikan pekerjaannya dengan segera.

  • Tata tertib lain yang belum diatur, diumumkan oleh pengawas sebelum ujian dimulai.

  • Tiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

  • Yang boleh berada di dalam ruang ujian adalah peserta ujian dan pengawas ujian. Kehadiran pihak lain harus seijin pengawas.

 

Remedial Exam

  • Ujian Ulang adalah ujian untuk suatu mata kuliah tertentu yang diselenggarakan setelah pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dan setelah nilai akhir mata kuliah diumumkan.

  • Mahasiswa yang mendapatkan nilai D atau E dalam suatu mata kuliah dapat diberikan ujian ulang dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah. Ujian ulang hanya dapat dilaksanakan satu kali, kecuali bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis dapat mengambil ujian ulang maksimum sampai tiga kali.

  • Ujian ulang dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kalender akademik oleh dosen penanggung jawab mata kuliah. Nilai hasil ujian ulang dikirimkan oleh dosen penanggung jawab yang bersangkutan selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian ulang dilaksanakan. Nilai yang diperhitungkan dalam IP adalah nilai yang terbaik setelah pengulangan ujian dengan huruf mutu maksimum C.