Academic Leave

Academic Leave

Academic Leave

 

Alasan Cuti Akademik yang dapat diterima antara lain adalah:

  1. Faktor kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus istirahat efektif selama satu semester atau lebih.
  2. Faktor lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh cuti akademik yang diperkuat dengan surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang dan atau orang tua/wali mahasiswa.
  3. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa oleh pimpinan fakultas atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan permohonan tertulis. Surat permohonan cuti akademik harus dilampiri dengan:
    • fotokopi kartu mahasiswa,
    • tanda bukti pembayaran SPP semester terakhir dan SPP 25 persen semester masa cuti,
    • daftar prestasi akademik,
    • bukti pendukung alasan permohonan cuti akademik, dan
    • surat pertimbangan dari Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi dan Pembimbing Akademik/Konselor.
  4. Satu kali cuti akademik hanya diberikan paling lama dua semester, dan selama mengikuti pendidikan hanya diberikan paling lama empat semester.
  5. Cuti akademik tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut.
  6. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik berkewajiban melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar SPP sebesar 25 persen dari beban SPP yang berlaku untuknya.
  7. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya satu bulan setelah perkuliahan berjalan.
  8. Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan/Direktur TPB dengan melampirkan surat izin cuti akademik dan pelunasan SPPnya.
  9. Surat permohonan aktif kembali diajukan satu bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
  10. Surat cuti akademik dan surat pengaktifan kembali diterbitkan oleh Dekan/Direktur TPB dengan tembusan kepada Rektor, BAAK, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan Pembimbing Akademik.
  11. Pemberian cuti akademik di luar ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas ditetapkan oleh Dekan/Direktur TPB dengan memperhatikan hal-hal tertentu.
  12. SPP yang disebutkan pada butir 3 di atas harus dibayarkan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan pada waktu memproses izin cuti akademik.
  13. SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali, dan dalam hal ini mahasiswa yang bersangkutan dibebaskan dari SPP cuti akademik.
  14. Sanksi Cuti Akademik:
    • Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.
    • Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai dua semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan dikeluarkan dari IPB.